Pages

Pages

Senin, 17 Juni 2013

10 Dokter Tersadis Dan Kejam Di Dunia

1. Dr. Josef Mengele (1911-1979)

Dokter Paling Sadis

Setelah lulus dari Frankfurt Medical School, Mengele ikut wajib militer menjadi tentara selama Perang Dunia II dan kemudian menawarkan diri untuk pelayanan medis dari Waffen SS. Mengele mulai menyalahgunakan tahanan dan dijadikan percobaan manusia. Dia sangat tertarik pada kembar identik.

Mengele berusaha untuk mengubah warna mata kembar dengan menyuntikkan bahan kimia ke dalam bola mata. Dia juga melakukan amputasi tungkai, dan bereksperimen dengan perawatan sterilisasi dan shock pada anak perempuan. Setelah percobaan selesai, para korban biasanya dibunuh dan tubuh mereka dibedah.


2. Dr. Shiro Ishii (1892-1959)

Dokter Paling Sadis

Shiro Ishii adalah seorang ahli mikrobiologi Jepang dan seorang jenderal dari unit perang biologis Imperial Japanese Army, yang bertanggung jawab atas eksperimen manusia dan kejahatan perang selama perang Sino-Jepang II.

Setelah lulus sekolah kedokteran pada tahun 1922, Dr Ishii ditugaskan rumah sakit tentara pertama dan Army Medical School di Tokyo. Tapi tidak sampai tahun 1942, ia memulai eksperimen terkenal pada manusia sebagai bagian dari proyek rahasia untuk tentara Jepang. Korbannya tak terhitung banyaknya (diperkirakan puluhan ribu), yang merupakan tahanan perang China dan warga sipil.


3. Dr. Harold Shipman (1946-2004)

Dokter Paling Sadis

Harold Frederick Shipman adalah seorang dokter Inggris dan salah satu pembunuh berantai paling produktif dalam sejarah. Dia dinilai bertanggung jawab atas lebih dari 250 kematian.

Setelah lulus dari Leeds School of Medicine, Shipman menjadi anggota British Medical Council. Di tahun 1993 ia mendirikan klinik sendiri. Kegiatan kriminalnya tidak tercium hingga 1998, ketika sesama dokter mengeluh tingginya angka kematian pasien Shipman.

Penyelidikan mengungkapkan Dr Shipman memberikan diamorfin secara overdosis hingga mematikan bagi pasien, kemudian memalsu catatan medisnya.


4. Dr. H.H. Holmes (1861-1896)
Dokter Paling Sadis

Herman Webster Mudgett (alias Dr. Henry Howard Holmes) adalah lulusan Michigan Medical School dan salah satu pembunuh berantai pertama Amerika yang terekam. Sementara pembunuh berantai lain melakukan aksinya di sudut-sudut gelap, Holmes malah menyewa hotel dan merencanakan aksi pembunuhannya.

Ada 27 korban Henry yang diverifikasi, meski polisi berkomentar bahwa korbannya lebih banyak lagi di ruang bawah tanah, yang telah dipotong-potong dan membusuk. Ada yang menduga korbannya lebih dari 200 orang.


5. Dr. John Bodkin Adams (1899-1983)

Dokter Paling Sadis

John Bodkin Adams adalah seorang dokter medis Inggris, yang dicurigai sebagai penipu dan pembunuh berantai. Selama 10 tahun (1946-1956) total 160 pasien meninggal dalam keadaan mencurigakan. Dan yang paling mencurigakan, hampir semua dari mereka meninggalkan uang atau aset berharga lainnya sesuai kehendak masing-masing.


6. Dr. Jayant Patel (lahir 1950)

Dokter Paling Sadis

Jayant Mukundray Patel meski telah menyebabkan banyak pasien meninggal, tapi ia tidak pernah melakukan eksperimen terhadap pasien, punya masalah mental atau niat membunuh. Masalah Patel adalah ketidakmampuan mengendalikan kotoran dan kurangnya kebersihan.

Patel adalah seorang ahli bedah India yang berimigrasi ke Amerika Serikat. Ia terkait dengan setidaknya 87 kematian di antara 1.202 pasien yang diobati antara 2003 dan awal tahun 2005, tetapi karena telah praktik selama lebih dari 20 tahun, jumlah korban diperkirakan lebih banyak.


7. Dr. Michael Swango (lahir 1954)
Dokter Paling Sadis

Michael Swango adalah mantan dokter, mantan Marinir AS perekrut dan pembunuh berantai produktif dengan lebih dari 60 kematian dikaitkan dengannya. 'Karir' Dr. Swango sebagai pembunuh berantai sejalan dengan praktek klinisnya.

Perawat melihatnya menyuntikkan beberapa 'obat' ke pasien yang kemudian menjadi sakit aneh. Rekan kerja juga mulai menyadari bahwa setiap kali Swango menyiapkan kopi atau membawa makanan, beberapa dari mereka sakit keras tanpa penyebab yang jelas. Swango akhirnya terbukti meracuni pasien dan koleganya.


8. Dr. Marcel Petiot (1897-1946)

Dokter Paling Sadis

Marcel Andre Henri Felix Petiot adalah seorang pembunuh berantai Prancis yang melakukan aktivitas kriminal selama Perang Dunia I dan II. Setelah Petiot menyelesaikan sekolah kedokteran ia mulai magang di rumah sakit jiwa.

Setelah magang, Dr Petiot berhasil menarik pasien dengan mandat palsu dan membangun reputasi yang mengesankan untuk praktiknya. Namun, rumor aborsi ilegal dan resep berlebihan obat adiktif mulai tercium di kliniknya. Kebenarannya terungkap ketika tetangga mengeluh kepada polisi ada bau busuk di sekitar klinik dan seringkali asap besar mengepul dari cerobong asapnya, yang ternyata digunakan untuk membakar manusia.


9. Dr. Linda Burfield (1867-1938)

Dokter Paling Sadis

Secara teknis Dr. Linda Burfield bukanlah dokter, karena ia tidak pernah lulus dari sekolah kedokteran, namun bekerja sebagai manajer klinik medis serta praktisi medis berlisensi di negara bagian Washington di Amerika Serikat.

Burfield mempromosikan metode konvensional dan berbahaya untuk menyembuhkan penyakit. Menurutnya tidak makan dapat menyembuhkan hampir semua penyakit, mulai dari pilek hingga kanker. Akibatnya, banyak pasiennya yang diet keras dan kekurangan unsur nutrisi dasar. Bahkan banyak dari pasiennya harus meninggal dengan kondisi kurus kering.


10. Dr. Walter Freeman (1895-1972)

Dokter Paling Sadis

Walter Jackson Freeman II adalah seorang dokter Amerika dan anggota American Psychiatric Association. Meski belum pernah melakukan praktik pidana langsung pada pasien, ia disalahkan karena merugikan 3.400 orang dengan menggunakan teknik medis yang sangat kontroversial dan primitif, yakni lobotomi.

Lobotomi merupakan prosedur yang dilakukan dengan memasukkan alat medis ke dalam rongga mata untuk memotong saraf di bagian depan otak. Metode ini tak butuh ahli bedah saraf dan bisa dilakukan di luar ruang operasi tanpa anestesi. Freeman bahkan menggunakan van pribadinya sebagai ruang operasi, yang ia sebut "lobotomobile". Dr. Freeman akhirnya dilarang melakukan operasi setelah kematian beberapa pasiennya karena pendarahan otak.

Jumat, 07 Juni 2013

Zakat


 Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi 
aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama danukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(
lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah 
syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

2. 
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3. 
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (
fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4.  
Macam-macam Zakat
a. Zakat 
Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat 
Maal (harta).

5. 
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL

1.  
Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (
lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut 
syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan 
maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.  Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan 
ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2. 
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1.  
Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. 
 Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. 
Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan 
syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4.  
Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. 
Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6.  
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan 
rikaz(barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. 
Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. 
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2.  
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena 
syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut 
syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. 
Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. 
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. 
Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. 
HARTA PETERNAKAN
a. 
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb : 
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-391 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-591 ekor sapi betina musinnah (b)
60-692 ekor sapi tabi'
70-791 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-892 ekor sapi musinnah
Keterangan :a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor 
tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. 
Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-1201 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-2002 ekor kambing/domba
201-3003 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. 
Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000Catatan :   Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
   Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. 
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-91 ekor kambing/domba (a)
10-142 ekor kambing/domba
15-193 ekor kambing/domba
20-244 ekor kambing/domba
25-351 ekor unta bintu Makhad (b)
36-451 ekor unta bintu Labun (c)
45-601 ekor unta Hiqah (d)
61-751 ekor unta Jadz'ah (e)
76-902 ekor unta bintu Labun (c)
91-1202 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2. 
EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. 
PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.  Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. 
HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).


ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (
kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
 


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
 


2. 
Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


3. 
Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.


Sumber:  http://www.zakatcenter.org

Halalkah makan daging tupai ?


Ramai dalam kalangan masyarakat kita hari sering tertanya-tanya apakah hukum makan binatang comel yang bernama sang tupai . adakah ianya halal atau haram dimakan??h Hari ini ana akan membawa sebahagian pendpat ulama' yang menerangkan hukum memakan tupai. Nak tau kan ??

Sebelum itu ingin diterangkan Tupai dalam bahasa Arabnya disebut as-sanjaab. Pendapat yang pertama yang ana bawakan hari ini adalah HALAL , sebab tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dalam kitab at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 109, Imam Syihabuddin asy-Syafi’i (w.808 H) mengatakan: “Tupai, ia hukumnya halal…” (as-sanjaab, wa huwa halaal…).
Dalilnya adalah prinsip dasar hukum syariah Islam, bahwa :“al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibaahah maa lam yarid dalil al-tahriim” (Hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan).Imam asy-Syaukani menjelaskan kaedah tersebut pada bagian akhir bab tentang makanan, buruan, dan sembelihan dengan mengatakan,”Berbagai ayat dan hadis yang disebut pada awal bab ini menunjukkan bahwa hukum asal benda adalah halal (al-ashlu al-hill). Pengharaman tidak dapat ditetapkan kecuali jika ada [dalil] yang memindahkan dari hukum asalnya yang sudah diketahui…” Dalam masalah ini, iaitu hukum tupai, tidak ada dalil yang mengharamkannya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terdapat juga ulama' yang menggunkan dalil hadis nabi berikut:


الحلال ما احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه وهو مما عفو عنه (رواه الترمذى)
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.
Karena itulah hukum memakan Tupai adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu yakni halal, selama tidak membahayakan kesehatan. Sebab, memang tak ada dalil baik dari Al Quran dan As Sunnah tentang pengharamannya, atau makruhnya. Tertulis dalam kitab Hasyiah Al Jumal, kitab fiqih bermadzhab Syafi’i:
وَيَحِلُّ أَيْضًا السِّنْجَابُ وَهُوَ حَيَوَانٌ عَلَى حَدِّ الْيَرْبُوعِ يُتَّخَذُ مِنْ جِلْدِهِ الْفِرَاءُ
“Dan dihalalkan pula Tupai, dia adalah hewan sejenis kangguru, yang bisa diambil kulitnya untuk pakaian berbulu .


Antara ulama' yang menghalalkan makan daging tupai termasuklah sebahagian ulama' mazhab syafie dan dirajihkan lagi oleh Al-imam An-Nawawi rahimahullahu Taala.
Ibnu Qudamah rahimahullahu menyatakan ada kemungkinan halal dengan alasan bahwa binatang yang diragukan antara halal dan haramnya maka didominankan sisi kehalalannya, karena hukum asalnya halal dan keumuman nas-nas menuntut perkara demikian.

Pedapat kedua ada yang memakruhkannya. Pendapat yang memakruhkan makan tupai ini adalah pendapat Malikiyah.

Terdapat juga ulama' yang mengharamkannya tetapi tidak ramai.
Harus diingat juga Binatang comel ini hendaklah di sembelih agar ianya halal di makan. Kalau tidak di sembelih maka ianya jatuh HARAM. Tupai yang hendak disembelih itu juga mestilah tupai yang tidak mempunyai taring dan kuku mencengkam.
Maka jelaslah disini daging tupai adalah halal di makan......

Khasiat dan Manfaat Daging Tupai (Bajing) untuk Mengobati Berbagai Penyakit (Diabetes, Ginjal, Kanker dan stamina)

Daging tupai atau bajing terus dicari masyarakat. Daging binatang pemakan kelapa itu diyakini mampu menyembuhkan berbagai penyakit, seperti sakit gula, ginjal, dan kanker. Daging bajing ternyata diyakini mempunyai efek menetralisir gula darah!
Tupai hasil buruan atau beli di pasar dapat langsung diolah. Setelah disembelih, kukunya dipotong dan dipisahkan antara kulit dan daging. Lalu dipisahkan antara daging, otak, hati dan empedunya, karena masing-masing mempunyai khasiat tersendiri.
Cara penyembuhan berbagai penyakit dengan daging tupai cukup sederhana. Setelah disembelih dan dibersihkan, daging tersebut cukup direbus dengan air. Kemudian airnya diminum.
Dagingnya juga digoreng dan dimakan.
Selain itu banyak orang percaya bahwa daging tupai memiliki khasiat untuk penambah stamina dan dipercaya mampu membantu proses penyembuhan bagi penderita diabetes.
Otak tupai dapat mengobati anak terbelakang mental. Sementara janin tupai berkhasiat mengobati wanita mandul. Sedangkan daging tupai jika dimakan secara teratur dapat mengobati penyakit diabetes, kanker, rematik, dan lever.
Lebih jauh dikatakan, daging tupai tidak mengandung kolesterol, sehingga cocok dikonsumsi oleh masyarakat yang peduli dengan kesehatannya. Umumnya konsumen mengolah daging tersebut, untuk dijadikan sate dan berbagai macam jenis makanan, tergantung selera konsumen.
Daging tupai dapat diolah menjadi berbagai macam makanan seperti sop, sate, rica –rica, stick, dan juga abon.
Dijelaskan, proses pengolahan daging tersebut tidak begitu sulit, sehingga tidak membutuhkan waktu dan biaya yang banyak. Saat ini konsumen daging tupai tersebut terbatas. Umumnya mereka sudah pernah mengkonsumsi daging tersebut sebelumnya.
“Selama ini konsumennya kebanyakan orang-orang keturunan yang mengetahui khasiat daging tupai tersebut. Setelah mereka memesan, dua atau tiga hari baru bisa saya kirim,” kata seorang penjual daging tupai.
Mengobati Kencing Manis
Banyak orang percaya dan telah membuktikan bahwa daging tupai atau bajing dapat menyembuhkan atau  membantu menyembuhkan penyakit diabetes. Banyak cara yang dilakukan untuk mengolah daging tupai tersebut mengkonsumsinya sebagai obat.
Resep 1
Tahap ada luka : Makan daging bajing (tupai) yang direbus / dimasak setiap hari satu ekor sampai lukanya kering.
Resep 2
Kuliti daging bajing dan belah menjadi empat potong. Setelah itu, rendamlah daging yang telah dipotong ini ke dalam air asam jawa sebagaimana seperti orang yang akan menggoreng. Rendam kira-kira 1 jam lamanya dan tanpa diberi garam barang sedikitpun. Setelah itu goreng dan dimakan dagingnya.
Resep 3
Rebuslah daging tupai (daging jangan dicuci dengan air kalau kondisinya bersih) dengan asam kawak dan gula jawa. Setelah itu boleh digoreng sampai kering.